Besok, Kasus Korupsi Tol Dua Pejabat Waskita Disidang

Juru Bicara PN Tanjungkarang Dedy Wijaya -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019 akhirnya memasuki babak baru.

Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (16/10).

Keduanya adalah Widodo Mardiyanto, pegawai tetap Unit Divisi V, serta Tujuanta Ginting, Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya.

BACA JUGA:Menuju 2034, Listrik Lampung Melimpah

Keduanya didakwa ikut berperan dalam rekayasa laporan keuangan proyek tol sepanjang 189 kilometer tersebut, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, terdiri dari Enan Sugiarto sebagai Ketua Majelis, serta Charles Kholidy dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.

“Berkas perkara sudah lengkap dan telah terdaftar di Tipikor. Sidang perdana akan digelar pada Kamis (16/10) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Menurutnya, kedua terdakwa kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan akan dihadirkan langsung dalam sidang perdana tersebut.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung, Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Lampung, kasus ini bermula dari manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan proyek pembangunan Tol Terpeka, yang merupakan bagian dari jaringan tol Trans Sumatera.

Oknum tim proyek di Divisi V Waskita Karya diduga membuat tagihan-tagihan fiktif dengan mengatasnamakan vendor dan penyedia jasa yang sebenarnya tidak pernah melakukan pekerjaan apapun di lapangan.

Sejumlah dokumen pembayaran, nota, serta faktur pajak bahkan direkayasa seolah-olah berasal dari kegiatan nyata.

“Dalam kenyataannya, pekerjaan itu tidak pernah ada. Ada vendor yang fiktif, dan ada pula yang dipinjam namanya saja untuk melancarkan pencairan dana,” ungkap sumber di lingkungan kejaksaan yang mengetahui jalannya penyidikan.

Dari hasil audit sementara, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar.

Selain dua terdakwa yang segera disidang, Kejati Lampung juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN.

Tag
Share