Kemenkomdigi Luncurkan IGRS

Ilustrasi game. -FOTO FREEPIK/ISTIMEWA-

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperkenalkan sistem klasifikasi gim nasional bernama Indonesia Game Rating System (IGRS).

Pengumuman ini dilakukan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali. Kehadiran IGRS menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri gim yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa IGRS merupakan sistem klasifikasi gim nasional pertama di Asia Tenggara. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 2026 untuk seluruh gim yang diterbitkan di Indonesia.

’’Pada 2026, kita harapkan semua gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya,” ujar Meutya dalam sambutannya di IGDX 2025, dikutip Beritasatu.com dari Antara, Selasa (14/10).

Sistem ini mengelompokkan gim berdasarkan usia pemain dengan kategori 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia yang sesuai dengan muatan konten dalam gim mereka.

Menurut Meutya, penerapan IGRS memiliki dua tujuan utama. Pertama, mendukung perkembangan industri gim Indonesia agar lebih teratur dan kompetitif. Kedua, melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

’’Pada prinsipnya, ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim, namun di saat yang bersamaan juga melindungi para gamer, khususnya anak-anak,” jelas Meutya.

Selain itu, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari pengawasan ruang digital serta bentuk nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari konten digital yang berpotensi berbahaya.

IGRS sebenarnya bukan hal baru. Sistem ini telah diinisiasi sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Namun, penerapannya diper­kuat kembali melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Melalui regulasi tersebut, setiap gim yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun global, harus diklasifikasikan sesuai kelompok usia 3+, 7+, 13+, 15+, atau 18+.

’’Orang tua kini bisa lebih tenang karena pengembang gim wajib mencantumkan informasi usia yang sesuai di dalam gim masing-masing,” tambah Meutya.

Menurutnya, hal ini menandai kemajuan digital Indonesia yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga perlindungan anak dan pembentukan generasi digital yang lebih sehat.

Tag
Share