Pemkot Bandar Lampung Mediasi Sengketa Parkir Berbayar di Tirtayasa Center

Pemkot Bandarlampung memfasilitasi pertemuan antara pemilik ruko dan pengelola Tirtayasa Center untuk mencari solusi atas polemik parkir berbayar. - FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) memfasilitasi mediasi antara pemilik ruko dan pihak pengelola kompleks Tirtayasa Center. Ini menyusul polemik penerapan sistem parkir berbayar di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Disperkim Bandarlampung Dekrison membenarkan pihaknya telah menggelar pertemuan yang dihadiri pemilik ruko, lurah setempat, serta perwakilan manajemen kompleks.
“Memang benar sudah dilakukan pertemuan dengan semua pihak, termasuk warga ruko, lurah, dan perwakilan owner, Ibu Yanti. Namun beliau berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota,” ujarnya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (13/10/2025).
Dekrison menjelaskan, hasil pertemuan tersebut akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti. “Kalau sudah ada keputusan, nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada Pak Kadis,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen kompleks, Nuri, menyebut hasil mediasi kali ini masih sebatas mendengar aspirasi para pemilik dan penyewa ruko.
“Secara umum, hasilnya masih sama seperti sebelumnya. Kami belum bisa memberikan keputusan karena masukan dari pemilik ruko masih dibahas bersama manajemen Trisula dan Easy Park,” jelasnya.
Terkait ancaman sebagian pemilik ruko yang akan membongkar portal parkir jika tidak ada solusi, Nuri menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Kalau sampai ada pembongkaran paksa, itu tidak etis. Palang parkir sudah memiliki izin resmi dan ada mekanisme yang harus ditempuh. Jika memang perlu dibongkar, harus melalui prosedur sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga membantah kabar bahwa pemilik ruko dikenakan tarif parkir saat masuk ke area rukonya sendiri. “Setahu saya, pemilik ruko tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun untuk detail teknis, pihak Easy Park yang lebih memahami,” ujarnya.
Menurut Nuri, protes sebagian pemilik ruko muncul karena kurangnya sosialisasi dan miskomunikasi antar pihak. “Tidak semua pemilik ruko tinggal di lokasi, jadi mungkin informasi belum tersampaikan dengan baik. Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” imbuhnya.
Polemik parkir berbayar di Kompleks Showroom Tirtayasa Center, Sukabumi, Bandar Lampung, telah bergulir sejak awal 2024. Sejumlah pemilik dan penyewa ruko menolak keberadaan portal parkir berbayar karena dianggap menghambat aktivitas usaha dan menurunkan kenyamanan pelanggan.
Pada 27 Februari 2024, sepuluh pemilik ruko menandatangani surat penolakan terhadap sistem parkir tersebut. Namun hingga kini, persoalan belum terselesaikan karena pihak pengelola tetap mempertahankan sistem berbayar itu. Bahkan, pada 27 September 2025, para pemilik ruko kembali melayangkan class action dengan surat penolakan kedua.
Salah satu pemilik ruko, Suhardi, menilai penerapan parkir berbayar mengganggu operasional bisnis.
“Portal parkir jelas menghambat aktivitas, terutama pelanggan yang harus membayar untuk masuk. Ini tidak nyaman bagi kami,” ujarnya.