Belum 24 Jam, Komplotan Curanmor Berikut Penadahnya di Lamsel Digulung Polisi
DIRINGKUS: Polsek Sidomulyo ringkus empat pelaku curanmor berikut Penadahnya. -Foto IST -
KALIANDA - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menggulung empat pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan, polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian baik yang berperan sebagai pelaku, maupun penadah kurang dari 24 jam setelah beraksi.
"Para pelaku diamankan hari Selasa (14/10) kemarin, sekira jam 15.00 WIB, di lokasi berbeda," beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Penangkapan itu, bermula dari aksi pencurian sepeda motor Honda Supra Fit berplat nomor A 5587 AG milik Sulaiman (49) warga Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Selasa (14/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban baru menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah telah hilang ketika bangun tidur dan ingin salat subuh," lanjut Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Sidomulyo.
Polisi bergegas menggelar penyelidikan dan mendapat informasi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.
Benar saja, saat tim gabungan bergerak ke wilayah Desa Sidomakmur, Kecamatan Waypanji, mendapati sepeda motor curian sedang dibawa pelaku Joko Nuryanto (27) yang akan diperjualbelikan.
Menurut pengakuan Joko Nuryanto, motor curian ia peroleh dari seseorang bernama Sumadi (45) warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo. Polisi langsung mencokok Sumadi.
Lalu, Sumadi mengatakan membeli sepeda motor tersebut dari Slamet Riyadi (25) dan Putu Triyanto (20) warga desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung menciduk Slamet Riyadi dan Putu Triyanto di kediaman masing-masing.
"Dari hasil introgasi, Slamet Riyadi dan Putu Triyanto mengakui mengambil sepeda motor milik korban di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo," jelas Sugiyanto.
Dalam pengungkapan kasus curanmor itu, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Supra Fit, STNK, BPKB milik korban, dan satu telepon genggam.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana," tandas Kapolsek.(*)