Sanksi Berat Menanti Pelaku Under Invoicing Ekspor-Impor

Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. --FOTO ANTARA/TEGUH PRIHATNA

JAKARTA - Praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor kembali menjadi sorotan tajam pemerintah.

 

Modus pelaporan nilai barang yang dibuat lebih rendah dari harga sebenarnya dinilai sebagai salah satu celah yang kerap dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea masuk.

 

Dampaknya tidak main-main, karena praktik ini berpotensi menekan penerimaan negara dan merusak iklim perdagangan yang sehat. Seiring meningkatnya pengawasan otoritas kepabeanan, berbagai temuan kasus pun mulai terungkap ke publik.

 

Salah satunya disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merinci bagaimana satu kasus koreksi nilai pabean mampu menghasilkan tambahan pemasukan yang signifikan bagi kas negara.

 

Purbaya menceritakan pengalaman tim Bea Cukai Tanjung Perak yang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu kontainer barang impor.

 

Pada awal deklarasi, muatan tersebut tercatat dengan nilai yang sangat rendah, yakni sekitar USD7 atau setara Rp116.584 dengan asumsi kurs Rp16.655 per dolar AS.

 

Nilai ini menimbulkan kecurigaan petugas karena tidak sebanding dengan jenis barang yang dinilai cukup canggih.

 

Tag
Share