'Rayap Besi' Sasar Tiang SUTT di Menggala, Pelakunya Diringkus Setelah 3 Tahun Buron

DIRINGKUS: Polsek Menggala tangkap buronan maling tiang SUTT di Tulangbawang. -FOTO IST-

MENGGALA - Berakhir sudah pelarian AS (24). Warga Kampung Bakung, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang (Tuba( tersebut akhirnya diciduk aparat Polsek Menggala saat bekerja di sebuah tambak udang.

AS ditangkap aparat kepolisian karena karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tiang tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Pelaku diciduk setelah buron sekitar 3 tahun pasca melakukan aksinya di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tuba.

Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2022.

Saat itu, pelaku AS (24) bersama rekannya SN (25) kepergok warga saat mencuri tiang tower SUTT 150 Kv Menggala - Seputih Banyak nomor 161.

Eman mengungkapkan, pelaku SN sendiri lebih dahulu ditangkap pada tahun 2022 lalu dan kini menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

"Benar, pelaku AS sempet berhasil melarikan diri selama tiga tahun. Akhirnya kami amankan kemarin," kata Kapolsek Menggala, Selasa 14 Oktober 2025.

Pelaku AS ditangkap saat bekerja di salah satu tambak udang di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat pada Senin, 13 Oktober 2025.

PS Kanit Reserse Tekab 308 Polsek Menggala Aipda Solihin menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya.

Penangkapan pelaku juga berkat kolaborasi dengan Polres Tuba, Polres Tanggamus dan Anggota Polsubsektor Selendang Mayang.

Akibat pencurian ini, diperkirakan kerugian mencapai Rp 45 juta. Pelaku terancam pidana Pasal 363KUHPidana, dengan Ayat 1, 4 dan 5, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor rangka dan nomor mesin, 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur tower serta empat buah kunci ring berbagai ukuran.(*) 

 

 

Tag
Share