Kendaraan Tambang Wajib Euro 4!

INVESTOR DAILY: Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10).--FOTO BERITASATU.COM/HERMAN

‎JAKARTA – Seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia, baik kendaraan roda empat, kendaraan niaga, maupun truk dengan berbagai kapasitas, wajib memenuhi standar emisi Euro 4 sesuai dengan regulasi yang berlaku. ‎Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10). 

 

Acara yang dipandu langsung oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita itu mengangkat tema ’’Tantangan Perindustrian Terkait Perlindungan Industri Nasional, Terutama dalam Dunia Pertambangan.”

 

‎’’Dalam regulasinya sudah klir, harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan (Euro 4). Dengan demikian, pabrik-pabrik kendaraan, termasuk kendaraan niaga dan truk, itu sudah diwajibkan untuk memproduksi kendaraan-kendaraan yang memenuhi standar Euro 4,” kata Agus Gumiwang.

 

Agus Gumiwang menjelaskan, kendaraan yang beroperasi di jalan umum sebagian besar sudah memenuhi standar Euro 4 atau mendekati standar tersebut. Namun, masih banyak kendaraan di area pertambangan yang belum sesuai standar. ’’Saya menerima banyak laporan bahwa sebagian besar truk yang digunakan di pertambangan masih belum memenuhi standar Euro 4, masih Euro 2 dan Euro 3,” ungkapnya.

 

‎ Agus Gumiwang menambahkan, banyak truk yang digunakan di wilayah pertambangan merupakan produk impor. ’’Ini sangat disayangkan, karena seharusnya potensi industri nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tambahnya.

Kementerian Perindustrian juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar regulasi yang mengatur kendaraan di luar jalan umum juga diterapkan secara tegas. ‎’’Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar ada regulasi yang mengatur bahwa tidak hanya kendaraan di jalan umum, tetapi juga yang beroperasi di luar jalan umum, termasuk di area pertambangan, itu wajib memenuhi standar Euro 4,” tegas Agus Gumiwang.

 

Tag
Share