Waspada, Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara Satu Tahun

Senin 05 Feb 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

PRINGSEWU - Pengendara sepeda motor, termasuk di Kabupaten Pringsewu, yang masih nekat memakai knalpot bising atau tak standar (brong) siap-siap ditindak polisi.

Selain denda, ternyata bagi mereka yang tak mengindahkan aturan tersebut juga dapat dipidana. Ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pelanggar,” jelas Kasatlantas polres Pringsewu Lampung AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya. 

BACA JUGA:Dugaan Selingkuh-Zina, Oknum Anggota DPRD Lambar Tersangka

Dikatakannya bagi mereka yang terjaring Polisi, Kasatlantas bilang, untuk mengambil kendaraannya tak cukup hanya membawa kelengkapan surat saja. 

Selain penilangan, pemilik kendaraan juga diminta menormalkan kembali sepeda motornya. Yakni dengan mengganti knalpot brong yang di pasang dengan yang standar.

“Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan Kenalpot Brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,” pesannya. 

BACA JUGA:Respons Kasus Mahasiswa ITB Kesulitan Bayar UKT, Kemendikbudristek Kumpulkan Pimpinan PTNBH

Sebelumnya, Belasan sepeda motor bersuara bising atau yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah terjaring patroli Polres Pringsewu.

Patroli pertengahan malam hingga Minggu (14/1) pukul 02.30 WIB  tersebut dipimpin Kabag Perencanaan Kompol Kennedy Pratidina. Serta melibatkan berbagai satuan, seperti lantas, reskrim, narkoba, sabhara, propam, binmas, dan humas.

Mayoritas dari belasan motor yang diamankan menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

BACA JUGA:Ratusan Massa AML Geruduk Sekretariat TKD Prabowo-Gibran Lampung

’’Petugas melakukan patroli di sejumlah titik rawan, seperti di Simpang Tugu Gajah, rest area Gadingrejo, dan jalur dua menuju Pemda Pringsewu,” terang Kasatlantas AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

’’Selain cipta kondisi Pemilu 2024, patroli ini sebagai bentuk respons kepolisian atas keresahan warga terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot bersuara bising yang mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.

Untuk 15 motor yang diamankan, jelas Khoirul, selanjutnya dilakukan penilangan. Motor yang kini diamankan di mapolres baru bisa diambil setelah mengikuti persidangan serta mengganti knalpot yang standar. 

Kategori :