Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo pun membenarkan terkait adanya kedatangan beberapa advokat tersebut. "Jadi, kedatangan kawan-kawan dari advokat itu terkait salah satu perkara yang kami tangani. Dimana, perkara itu melibatkan salah satu rekan advokat dan saat ini pemeriksaan sedang berlangsung di ruang penyidik Tipidter. Yang bersangkutan saat ini (ditetapkan) sudah sebagai tersangka," ujarnya.
Menurutnya bahwa perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023 di bulan Mei sehingga berproses dan sudah melakukan pemeriksaan dan ahli. "Dan, kita sudah mengumpulkan beberapa barang bukti. Dari penyidikan yang kami lakukan ada keterkaitan barang bukti kami sita dengan perbuatan tersangka yang kemudian kami minta. Itu kesimpulan daripada beberapa ahli," jelasnya.
"Di situ ada ahli perkebunan kemudian ahli pidana, juga ada dari lembaga advokat dan alat bukti elektronik sudah kami sita. Dan, kami menyimpulkan apabila perbuatan itu adalah pidana sehingga kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya. (ang/c1/rim)