Polres Metro Gerebek Dua Pria dan Dua Wanita Berbuat Terlarang Dalam Rumah

DIGEREBEK: Tampang empat pelaku yang digerebek Polres Metro dalam sebuah rumah. -FOTO IST-

METRO - Satu rumah yang berada di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Selasa 6 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.

Dalam penggrebekkan didapati empat orang, terdiri dari dua pria, dan dua wanita, yang diduga terlibat dalam oenyalahgunaan narkoba, dan kepemilikan senjata api rakitan, yaitu MRI (30) asal Kabupaten Pesawaran, RAF (37) seorang PNS asal Metro Barat, serta wanita ASZ (23), dan S (25), asal Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo mengatakan, penggrebekan yang dilakukan atas dasar dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang mencolok di rumah tersebut. Saat penggrebekan, keempat tersangka diduga tengah berpesta narkoba.

"Iya benar dilakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan itu juga diamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasi adanya penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang turut ditemukan, antara lain, satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat ± 0,40 gram.

"Lalu, dua batang pirek yang berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, dan seperangkat alat hisap sabu,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senpi rakitan tersebut disimpan dalam celana milik tersangka MRI. 

"Senpi rakitan itu kita temukan di celana salah satu tersangka saat penggeledahan badan. Saat ditanya, katanya untuk jaga-jaga," jelas kasat.

Kini keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Termasuk juga pendalaman mengenai senpi rakitan yang ditemukan, asal-usul senpi rakitam tersebut, motif kepemilikan, dan adanya kemungkinan tindak pidana lainnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Termasuk pasal tambahan yang berdasarkan UU darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal terhadap MRI yang membawa senpi rakitan tersebut.

Polres Metro menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.(*) 

FOTO IST 

DIGEREBEK: Tampang empat pelaku yang digerebek Polres Metro dalam sebuah rumah. 

Tag
Share