Otak Markup Margatiga Divonis Delapan Tahun

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ilhamnudin, terdakwa kasus markup tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. - FOTO LEO DAMPIARI/RTV -

LAMPUNG TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Ilhamnudin, terdakwa kasus korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Ilhamnudin diketahui sebagai otak pelaku praktik markup dalam proses ganti rugi tanam tumbuh proyek bendungan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar.

Terdakwa merupakan warga Lampung Timur yang sempat buron sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan adalah penggelembungan nilai pembayaran untuk tanah, tanaman, kolam, dan bangunan yang terdampak pembangunan bendungan dari delapan desa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Ilhamnudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” tegas Enan Sugiarto dalam amar putusannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, selain Ilhamnudin, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Alin Setiawan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp842,8 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua tahun sembilan bulan.

Okta Tiwi Prayatna divonis delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp190 juta. Bila tidak dibayar, diganti pidana dua tahun sembilan bulan.

Aan Rosmana, mantan Kepala BPN Lampung Timur periode 2020–2022 yang juga menjabat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah proyek tersebut, masih dalam proses penyidikan oleh Polda Lampung. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadapnya.

Sebelumnya, SIDANG perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, dengan menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Prayatna, Hendri Ardiansyah, meminta kepada majelis hakim untuk segera memerintahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sukirdi, yang merupakan pemilik lahan ganti rugi, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Permohonan ini disampaikan Hendri Ardiansyah dalam persidangan yang juga mengadili terdakwa Okta Tiwi Prayatna, seorang PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur.

Menurut Hendri, dalam persidangan terungkap adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi yang dilakukan terhadap tanah milik Sukirdi seluas 5.000 meter persegi. 

Tag
Share