Otak Markup Margatiga Divonis Delapan Tahun

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Ilhamnudin, terdakwa kasus markup tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. - FOTO LEO DAMPIARI/RTV -
Saksi Sukirdi mendapatkan ganti rugi tanaman senilai lebih dari Rp2,1 miliar, namun dalam persidangan terungkap adanya pembayaran yang berlebihan senilai Rp1,7 miliar yang disebabkan oleh manipulasi data terkait tanaman yang ada di tanah tersebut.
“Saksi Sukirdi mengakui bahwa ada kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh manipulasi tanam tumbuh, termasuk tanaman sawit yang ada di atas tanah tersebut,” ujar Hendri Ardiansyah.
Hendri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi Sukirdi dimintai uang senilai Rp700 juta oleh Ilham, yang terlibat dalam proses ganti rugi tersebut. Namun, dalam persidangan, saksi terkesan pura-pura tidak mengetahui pemberian uang tersebut dan berusaha menutupinya.
“Saksi terkesan menutupi informasi terkait pemberian uang Rp700 juta kepada Ilham. Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Hendri Ardiansyah. (leo/c1/abd)