PPPK Paruh Waktu di Metro Segera Dilantik
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana--
METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera melantik 1.925 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Bulan Oktober 2025 ini.
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, memastikan prosesi pelantikan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan bulan Oktober, meskipun tanggal pastinya belum diputuskan.
"Prinsip kami sederhana ya. Hak pegawai itu berlaku efektif sejak TMT 1 Oktober 2025. Pelantikan dilakukan pada minggu kedua dan ketiga Oktober, dengan SPMT terbit maksimal sehari setelah pelantikan," kata dia.
Ia mengatakan, pelantikan PPPK paruh waktu nanti akan dilaksanakan melalui dua gelombang.
"Nanti setelah pelantikan, SPMT terbit H+1, dan aktivasi sistem SIASN, BPJS, JKK/JKM, serta payroll selesai maksimal lima hari kerja. Apabila teknis penggajian Oktober itu sudah tutup, hak pegawai akan kami rapel penuh di bulan berikutnya," terangnya.
Rafieq menegaskan, Pemkot Metro sangat berkomitmen untuk menjaga supaya hak-hak administratif dan finansial PPPK Paruh Waktu ini tidak tertunda.
"Jadi masa kontrak berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026. Gaji dan tunjangan efektif sejak TMT. Jika ada kendala teknis penggajian bulan berjalan, hak pegawai akan dibayarkan penuh melalui rapel bulan berikutnya," jelasnya lagi.
Dikatakan Rafieq, pihaknya pun telah mempersiapkan mekanisme baku untuk memastikan administrasi tidak ada keterlambatan.
Tahapan tersebut dimulai dari penutupan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia mengatakan, PPPK Paruh Waktu mempunyai skema yang berbeda dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Kemudian, jam kerja PPPK penuh waktu mengacu pada 37 jam 30 menit per minggu sesuai Perpres 21/2023.
Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan jam kerja ASN, namun tetap dialokasikan secara parsial yang berdasarkan pada kebutuhan unit kerja dan target kinerja.
"Distribusi formasi ini kami pastikan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK). Sehingga akan adil dan sesuai kebutuhan riil daerah. Prinsipnya tidak boleh menimbulkan kecemburuan di lapangan," jelasnya.
Ia menambahkan, pelantikan PPPK paruh waktu tidak hanya sekedar seremonial, tetapi dapat menjawab kekurangan tenaga teknis di lapangan selama ini.