Kejati Lampung Jemput Paksa Saksi Kasus Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
DIJEMPUT: Tim Kejati Lampung menjemput saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas terhadap salah satu saksi yang berulang kali mangkir dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Langkah ini dilakukan Kejati Lampung setelah saksi berinisial BL tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang melakukan upaya paksa terhadap saksi yang mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Penyidik telah memanggil saksi sebanyak tiga kali secara sah, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut. Karena itu, sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kami melakukan upaya paksa berupa penjemputan,” ungkap Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan rilis yang diterima Radar Lampung, BL merupakan warga Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ia diduga sengaja menghindari panggilan penyidik.
Sehingga saat diamankan pada Rabu (19/11) pukul 18.30 WIB, ia berada di sebuah pabrik padi/beras di Pekon Soponyono di daerah Wonosobo.
Selain mengamankan yang bersangkutan, penyidik juga mengamankan satu unit mobil, dan dua alat komunikasi yang digunakan untuk menghindari pengejaran penyidik.
Usai diamankan, BL langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik kini masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam dugaan korupsi proyek penataan gerbang rumah jabatan tersebut.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai aturan.(*)