BANDARLAMPUNG - Puluhan advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi menggeruduk Polda Lampung untuk membela rekan sejawat mereka, Anton Heri, yang dijadikan tersangka terkait penyerobotan lahan. Anton ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Mei 2023.
Ia dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023 di Blok 16 PT Adi Karya Gemilang (AKG) Kampung Sungsang, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan.
Salah satu perwakilan advokat, Resmen Kadafi, menilai keputusan Polda Lampung itu sangatlah tidak tepat. Karena, menurut dia, advokat dalam memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan kepada kliennya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan perintah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sementara dalam kasus ini, tandasnya, advokat Anton Heri pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 98 sebagai penasihat hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 018-SKK/YLBH-98/III/2023 tertanggal 19 Maret 2023 sedang mendampingi masyarakat tiga desa yakni Kampung Kotabumi, Sunsang, dan Penengahan, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, yang bersengketa dengan lahan PT AKG.
BACA JUGA:SMA Xaverius Jadi Pembuka Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2023 Lampung Series
’’Jadi ini sangat disayangkan. Dan, penetapan Anton sebagai tersangka oleh Polda Lampung ini sangat tidak tepat," kata Resmen, Senin (15/1).
Dia menegaskan tuduhan terhadap Anton yang diduga menduduki dan mencoba menguasai suatu lahan juga tidak tepat. Karena, menurutnya, konteks kepemilikan apa yang dikuasai serta diduduki juga tidak jelas.
’’Terlebih soal izin. Itu juga tidak masuk akal. Soalnya mereka selama aksi juga ada izin oleh kepolisian setempat," tandasnya.
Maka itu, dia menilai penetapan tersangka Anton atas tuduhan menduduki serta menguasai itu tidak benar dan tidak tepat. Karena, Anton serta masyarakat setempat sedang menyampaikan aspirasi, keluhan, serta permintaan kepada pihak perusahaan di kampung mereka dengan cara berdemo dan memortal.
’’Ini agar pihak perusahaan ada kepedulian, ada perhatian kepada masyarakat setempat. Karena selama ini tidak ada perhatian dari perusahaan. Seperti jalan rusak dan penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat kurang maksimal," ungkapnya.
Dia pun mengingatkan pihak Polda Lampung untuk tidak menjadi kaki tangan pihak perusahaan atas kasus seperti ini. Menurutnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika harus melek untuk melihat secara gamblang persoalan ini.
"Polisi ini harusnya mengayomi masyarakat, jangan menjadi kaki tangan perusahan yang tidak pro kepada masyarakat. Coba cek, ada tidak CSR perusahan itu," jelasnya.
Bahkan, dirinya meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menutup semua perusahaan yang berada di Waykanan. Karena, kata nya, perusahaan-perusahan tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat.
"Saya sebagai putra asli Waykanan tidak keberatan jika perusahaan-perusahan anak perusahan PT. Bumi Waras yang ada di Waykanan ditutup saja. Orang tidak menguntungkan juga. Lihat saja, pabrik singkongnya semau-mau mengatur kadar air. Lahan sawit juga banyak yang tidak produksi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap pihak perusahaan tidak semena-mena dengan mengkriminalisasi masyarakat lewat aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. "Dan kepada Polda Lampung jangan semena-mena menetapkan tersangka. Justru, Kapolda Helmy Santika harus melek dan melihat apakah perusahan itu menguntungkan tidak untuk masyarakat," katanya.