Korupsi KUR, Eks Mantri Bank Himbara Divonis 7 Tahun

DIVONIS: Mantan mantri salah satu Bank Himbara Unit Untung Suropati, Ahmad Zainal Abidin Arif, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) lebih dari Rp2 miliar-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Mantan mantri salah satu Bank Himbara Unit Untung Suropati, Ahmad Zainal Abidin Arif, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai lebih dari Rp2 miliar. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono dalam sidang putusan, Kamis (25/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada tahun 2021–2022.

BACA JUGA:100 Gerobak Motor Listrik untuk UMKM

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Hakim Hendro Wicaksono. 

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.011.810.393. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara.

Diketahui, Kasus korupsi ini bermula dari pengajuan kredit fiktif yang dilakukan Ahmad Zainal bersama rekannya, Ariyanto, yang sebelumnya telah divonis 6,5 tahun penjara.

Keduanya merekayasa data debitur dengan mengatasnamakan sekitar 46 usaha fiktif demi mencairkan pinjaman KUR di salah satu Bank Himbara tersebut. Dana hasil kejahatan, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah disalurkan kepada pelaku usaha yang berhak.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit resmi. Praktik kotor ini terungkap setelah pihak Bank melakukan pemeriksaan internal dan menemukan kejanggalan pada data penerima KUR.

Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (yud)

 

Tag
Share