Tetangga Cabuli Anak SMA hingga Hamil

EKSPOSE: Polres Lampura mengungkap kasus pencabulan terhadap siswa SMA. -FOTO IST -
KOTABUMI - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diringkus aparat Polres Lampung Utara (Lampura).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Apfryyadi, Kamis (25/9).
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik melalukan serankaian penyidkan dan pengumpulan barang bukti dan di dapatkan adanya tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Wagub Lantik Empat Pejabat
"Pelaku berinisial R (50) warga Kecamatan Abungkunang diamankan anggota saat berada di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU, Selatan Sumatra Selatan," ujarnya.
Kasatreskrim AKP Apfryyadi menambahkan peristiwa pencabulan terjadi pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025 di rumah korban. Ketika pada bulan Mei 2025 pelaku yang merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubunginya melalui WhatsApp.
Selanjutnya pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemuinya di ruang tamu. Kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.
Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali. Pada bulan Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.
Saat di sekolah tiba-tiba korban dipanggil oleh seorang guru dimana saat itu korban di lakukan test pack dan didapati korban sedang hamil. Atas kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Lampung Utara.