Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Belum Bisa Dipastikan

Ilustrasi calon aparatur sipil negara. --FOTO ANTARA
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri, serta pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Meskipun rencana ini sudah tercantum dalam perpres, kenaikan gaji PNS ternyata belum dapat dipastikan akan terealisasi tahun ini.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, meskipun telah diatur dalam Perpres Nomor 79/2025, kenaikan gaji PNS tidak otomatis berlaku karena ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Ia menyampaikan, ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Contohnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain.
Qodari menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejauh ini juga belum membahas rencana kenaikan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan. Apalagi gaji PNS juga baru naik pada tahun lalu.
"Kenaikan gaji itu juga perlu menghitung kondisi keuangan negara," kata Qodari di Kantor Staf Presiden, Jakarta, baru-baru ini.
Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji untuk PNS. "Sepertinya belum (dihitung)," kata Purbaya. (beritasatu.com/c1)