Baru Bebas, Warga Pringsewu Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

MASUK SEL: Residivis kasus narkoba kembali masuk penjara karena nekat mengedarkan narkoba.-Foto IST -

PRINGSEWU– Dua tahun menikmati udara bebas setelah sebelumnya menjalani empat tahun hukuman penjara, DA (40) alias Mohay kembali harus berurusan dengan hukum.

Warga Pringsewu itu ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9), sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka diamankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu siap edar serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata. 

Dalam pemeriksaan, Mohay mengaku kembali terjun ke bisnis narkoba karena desakan ekonomi.

Setelah bebas, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Alasannya klasik, butuh uang. Padahal, pengalaman di penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Chandra.

Polisi menduga Mohay bukan pemain tunggal. Saat ini, Satresnarkoba masih mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kita dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Chandra.(*)

 

 

 

 

Tag
Share