Dua Pria di Baradatu Ditangkap Polisi, Hampir 6 Gram Sabu Disita
-DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Waykanan. -Foto IST
BLAMBANGANUMPU – Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap dua pria berinisial AS (27) dan EN (29) di lokasi berbeda atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Waykanan.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (18/11) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Waykanan, Iptu Prayugo Widodo menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 15.18 WIB.
Saat itu, petugas menerima laporan tentang peredaran sabu di Kampung Mekar Asri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya.
Dari penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti yang disimpan dalam wadah LCD merek Screen berwarna oranye berisi 21 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram, plastik klip kosong, buku catatan, serta ponsel Vivo Y36 5G.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.36 WIB, petugas kembali bergerak dan menangkap EN yang juga merupakan warga Kampung Mekar Asri.
Dalam penggeledahan di lemari kamar rumahnya, polisi menemukan wadah earphone berwarna hitam berisi enam plastik klip sedang dan enam plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,48 gram.
Polisi juga menemukan plastik klip kosong serta satu unit ponsel Oppo A37f warna rose gold.
Iptu Prayugo menegaskan bkedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Waykanan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(sah/
nca)