Pesta Sabu, ASN Digerebek Bersama Teman Wanita
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (6/8)-foto ist -
METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita. Mereka adalah MRI (30), warga Kabupaten Pesawaran; RAF (37), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Metro Barat; serta dua perempuan berinisial ASZ (23) dan S (25), keduanya asal Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasatnarkoba Iptu Prasetyo membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang belakangan diketahui dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Targetkan Curi Poin di Samarinda
’’Benar, kami melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penindakan, keempat tersangka diduga tengah berpesta narkoba di dalam rumah," kata Prasetyo, Rabu (7/8).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat sekitar 0,40 gram, dua batang pirek yang masih terdapat endapan putih, dua pipet plastik dengan bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).
Namun yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Senjata itu disimpan di dalam celana salah satu tersangka, MRI.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, kami temukan satu senjata api rakitan di celana tersangka MRI. Ketika ditanya, dia mengaku membawanya hanya untuk jaga-jaga," ungkap Prasetyo.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Metro. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.
"Tentu kami akan dalami lebih lanjut. Termasuk motif kepemilikan senjata api rakitan ini. Apakah berkaitan dengan tindak kejahatan lain, atau hanya sekadar untuk perlindungan pribadi seperti yang ia klaim," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka MRI juga akan dijerat dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Prasetyo menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro, tanpa pandang bulu.
"Ini bentuk keseriusan kami. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat sipil biasa maupun oknum ASN, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (rur/c1/yud)