Pembeli Motor Listrik Masih Sedikit, Luhut Atensi Pencairan Subsidi

Minggu 14 Jan 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Dari sebelumnya diperuntukan bagi pelaku UMKM, kini menjadi satu KTP 1 Motor Listrik.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar kebijakan perubahan utama ini adalah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 

Adapun nantinya, Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri. (jpc/c1/abd) 

 

Atikel ini sudah tayang di Jawapos.com dengan judul: 

'Pembelinya Masih Sedikit, Luhut Minta Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Cepat Dicairkan'

 

 

Kategori :