Eks Kasatnarkoba Polres Lamsel Berkilah Undercover

Kamis 11 Jan 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG – Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami berkilah. Ia mengaku masuk jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama untuk undercover atau penyamaran mengungkap jaringan.

Itu diucapkannya saat jaksa penuntut umum Eka Aftarini bertanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1), soal percakapan Muhammad Rivaldo alias KIF dengan AKP Andri Gustami pasca kurir narkobanya tertangkap. Andri pun mengatakan saat itu dirinya mentok dalam mengembangkan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebab dari jaringannya, ia hanya menangkap kurir. Ia kesulitan untuk melacak nomor telepon serta BBM dan WhatsApp yang digunakan karena menggunakan nomor luar negeri. 

’’Niat saya memang masuk dalam jaringan. Saya mau menyusup di jaringan itu untuk mengungkapnya," katanya pada sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Awasi Harga Pangan Secara Intensif

Saat menawarkan masuk jaringan, Andri menyampaikan bila ia seorang polisi dan merasa kecewa karena tidak diberi penghargaan atas upayanya mengungkap puluhan kilogram sabu. ’’Alasan (kecewa) itu saya sampaikan supaya mereka percaya kepada saya," ujarnya. 

Alumnus Akpol 2012 itu melanjutkan, dirinya kemudian menghubungi Fredy Pratama. Ia mengakui juga berkomunikasi dengan Fredy melalui BBM dan menawarkan upah untuk meloloskan sabu. Andri saat itu menawarkan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang lolos melalui Pelabuhan Bakauheni. Tetapi, Fredy menolak. 

’’Saya tawar-menawar dengan Fredy soal gaji. Saya minta Rp15 juta, disamakan seperti kurir lain. Tetapi nego lagi akhirnya ketemu Rp8 juta per kilonya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Prabowo: Masyarakat Lampung, Tolong Bantu Saya!

Ia kemudian membawa sabu dari salah satu resort di Kalianda agar bisa melewati pemeriksaan Seaport Interdiction dan menuju parkiran Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni untuk selanjutnya dibawa oleh kurir menuju Merak. 

Hakim anggota Samsumar Hidayat kemudian bertanya apakah rencana teknik penyamarannya itu dilaporkan ke Kapolres selaku pimpinan, Andri mengaku tidak. Alasan menyamar untuk mengungkap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama pun, kata hakim anggota Samsumar, gugur. 

’’Pasal pembelian terselubung itu Pasal 75 huruf J UU Narkotika. Dan penyerahan di bawah pengawasan yang tidak dilaporkan ke pimpinan saudara, dalam hal ini Kapolres, maka argumen saudara itu gugur," kata hakim. 

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menimpali bila pernyataan AKP Andri masuk jaringan Fredy Pratama untuk undercover tidak sinkron dengan faktanya. ’’Tidak masuk akal undercover dan control delivery alasan Anda itu. Mereka saja tahu kalau kamu itu polisi. Yang namanya undercover itu kan penyamaran, mana ada nyamar kok ngaku polisi," tegasnya. 

BACA JUGA:Atikoh: Ganjar-Mahfud Bakal Perjuangkan Stabilitas Pangan

Bahkan, Lingga juga membacakan chat antara Andri dan KIF yang justru membocorkan penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Sebab, seorang yang bertugas mentransfer uang ke rekening kurir sudah tertangkap. 

Hakim Lingga Setiawan justru menyatakan AKP Andri sebagai pengkhianat negara. ’’Di sini Anda justru memberi tahu KIF untuk kurangi komunikasi dengan keluarga dan mengganti nomor telepon serta mengganti rekening. Di sini, Anda bukan menempatkan undercover, tetapi sebagai pengkhianat negara," tegasnya. 

Kategori :