Kejari Bandar Lampung Eksekusi Rumah Kurir 125 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyita rumah kurir 125 kg sabu, Belly Saputra, di Palembang, sebagai bagian dari perkara TPPU.-FOTO IST-
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Muhammad Belly Saputra, terpidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah seluas 105 meter persegi di Komplek Perumahan Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil kejahatan narkotika.
Belly Saputra merupakan kurir yang terlibat dalam pengiriman sabu seberat 125 kilogram dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Sita eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7446/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 105/Pid.Sus/2024/PN TJK tanggal 28 Mei 2024," jelas Angga Mahatama.
Terungkap dalam proses penyidikan, Belly memulai aksinya pada Maret 2019. Saat itu, ia masih bekerja sebagai penjual sate di Palembang.
Ia kemudian bertemu dengan Iko Agus, yang saat ini masih buron (DPO), dan ditawari menjadi kurir narkoba.
Pada April 2019, Belly menerima tawaran tersebut dan dijanjikan bayaran sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.
Dalam kurun waktu antara September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengirim 125 kilogram sabu dan menerima total bayaran sebesar Rp2,2 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (leo/abd)