RAHMAT MIRZANI

Suami Selebgram Adelia Putri Mulai Diadili, Jaringan Fredi Pratama Ini Edarkan 10 Kg Sabu di Palembang

Kadapi seorang anggota jaringan narkoba Fredy Pratama mulai menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa 20 Agustus 2024.si-Foto Leo Dampiari/RLMG-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Kadapi, anak buah gembong narkoba Fredi Pratama (DPO) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma saat ini berstatus sebagai seorang narapidana di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebelumnya, Ia divonis 5 tahun penjara karena perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati meyampaikan, peristiwa ini terjadi pada awal januari 2023. Kala itu Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu.

Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.

Dalam komunikasi tersebut, kadapi diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu. Kadapi kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut.

Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia. Barang haram tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau.

Sabu lalu didistribusikan ke berbagai pihak. Dari total 35 kilogram sabu, 10 kilogram di antaranya diberikan kepada Kadapi dan dijual di Palembang.

Kasus ini terungkap ketika Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut. Termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta.

Perbuatan terdakwa Kadapi melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a jo Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuduhan jaksa, terdakwa tidak keberatan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian. (leo/fik)

 

Tag
Share