Pemuda Kuras Isi ATM Rp14 Juta

DIRINGKUS: Polsek Waytuba meringkus pemuda yang mencuri ATM. -FOTO IST-
BLAMGANGANUMPU – Seorang pemuda berinisial BR alias Abeng (18) warga Kampung Bumibaru, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan diringkus polisi setelah diduga melakukan pencurian uang senilai Rp14 juta melalui BRILink. Ia ditangkap Polsek Waytuba bersama jajaran Polres Waykanan, Senin (4/8).
Kapolsek Waytuba Iptu Boby menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 WIB.
Saat itu, korban bernama Salendra bersama istrinya sedang berada di Kampung Bumibaru. Tiba-tiba, sang istri menerima notifikasi dari aplikasi BRImo telah terjadi penarikan dana sebesar Rp14 juta dari rekening miliknya.
Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban dan istrinya segera pulang ke rumah mereka di Kampung Waytuba.
Setibanya di rumah, mereka tidak menemukan adanya kerusakan atau tanda-tanda pembobolan. Namun, setelah memeriksa isi tas yang disimpan di belakang pintu kamar, diketahui kartu ATM milik istri korban telah hilang.
Korban kemudian menghubungi pihak bank untuk menelusuri transaksi tersebut.
Berdasarkan informasi dari bank, diketahui bahwa penarikan dilakukan melalui agen BRI Link milik seorang saksi berinisial L yang juga berada di Kampung Way Tuba.
Setelah diminta untuk membuka rekaman CCTV, tampak pelaku penarikan adalah BR alias Abeng. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waytuba.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambanganumpu.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Waytuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolsek Iptu Boby.(*)