P3GN Polri Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432,2 Miliar
DISITA P3GN POLRI: Di antara aset milik gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp432,2 miliar.-FOTO MEGAPOLITAN OKEZONE.COM-
JAKARTA - Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama. Fredy yang merupakan bandar narkoba jaringan internasional pun berhasil diamankan dan Bareskrim Polri berhasil melacak set miliknya.
Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan aset itu didapatkan selama proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,2 miliar," ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers ikutip dari PMJ News, Senin (6/5) lalu.
Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka. Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Pengangguran, 207,70 Ribu Penduduk Lampung
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.
Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki penyidikan tahap dua, yakni proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Selain itu terdapat satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
BACA JUGA:Rektor Itera Komandoi Aksi Solidaritas Palestina
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga. (jpc/c1/rim)