BANDARLAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung akan mengkaji kembali rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU yang sebelumnya urung terlaksana karena mendapat penolakan dari berbagai pihak. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah.
’’Penolakan itu kan tanggapan dari masyarakat. Kami akan menata dan merencanakan kembali untuk pelaksanaannya,” ujar Adi kepada Radar Lampung, Senin (1/1).
Pemerintah daerah, tegasnya, akan terus berupaya agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). ’’Kalau kita kan sifatnya hanya memberi imbauan atau teguran melalui itu (SPBU, Red),” ucapnya.
Adi pun mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa di beberapa daerah mulai Januari 2024, kendaraan yang tidak membayar pajak tak diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU. ’’Bahkan di beberapa daerah itu kami dapat informasi bahwa pada Januari 2024 ini untuk kendaraan yang tidak bayar pajak tak boleh lagi membeli BBM bersubsidi seperti pertalite, itu tidak boleh,” tuturnya.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Terbuka JPTP Belum Dilantik
Diketahui, tahun 2023 lalu, Pemprov Lampung sempat merencanakan pendataan kendaraan mati pajak di SPBU. Pendataan tersebut dalam rangka mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) agar dapat segera membayar pajak untuk meningkatkan realisasi PKB.
Tim pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas, maupun Jasa Raharja di tahun 2023 pun telah melakukan pendataan kendaraan mati pajak. Pendataan tersebut dilakukan di lingkungan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga pusat keramaian.
Namun untuk rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU di tahun 2023 harus dibatalkan. Itu karena ramainya tanggapan masyarakat terkait rencana tersebut yang mengira kendaraan mati pajak tidak dapat mengisi BBM di SPBU. (pip/c1/rim)