Polisi Tangkap Warga Sumsel di Bandar Lampung karena Bawa Senjata Api Rakitan

Selasa 19 Aug 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG – Seorang pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) beserta amunisinya. Tersangka diketahui bernama Reza Ramanda (24), warga Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Reza ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Panjang, Bandarlampung, Kamis (14/8) dini hari. 

Saat itu, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat polisi melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru aktif kaliber 56 di dalam tas yang dibawanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh senjata api tersebut dari rekannya berinisial AG di kampung halamannya. Ia berdalih senjata itu hanya untuk berjaga-jaga selama bekerja di perantauan.

BACA JUGA: Mayat Mengapung di Sungai Mesuji Sudah Dimakamkan

“Pelaku baru dua bulan berada di Bandar Lampung dan bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik di wilayah Panjang,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal lain. 

Pasalnya, aparat mencurigai senjata api ilegal tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di sepanjang Jalan Bypass Soekarno-Hatta.

Akibat perbuatannya, Reza dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 

Soal Senpira, dulu juga  RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame. Ini lantaran kedapatan membawa sajam dan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver. 

"Tersangka kita tangkap di sebuah bengkel mobil, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Selasa (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan.

BACA JUGA:Belum Cetak Gol, Viktor Gyokeres Dibela Arteta

Penangkapan tersangka, kata Rohmawan, berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel tersebut. "Setelah kita geledah, kita temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik tersangka," ujarnya 

Dari hasil interogasi, kata Rohmawan, tersangka mengaku mendapat senjata api rakitan tersebut dari rekannya berinisial JR (DPO) yang digadaikan. "Senpi digadai kepada tersangka dengan harga Rp400 ribu," ungkap Rohmawan. 

Kategori :