Polisi Tangkap Warga Sumsel di Bandar Lampung karena Bawa Senjata Api Rakitan

Selasa 19 Aug 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Saat ini, kata Rohmawan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap JR yang diketahui pemilik senjata api rakitan tersebut. "Masih terus kami kembangkan. Termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," kata Rohmawan. 

Selain tersangka, kata Rohmawan, pihaknya juga menyita satu senjata api rakitan jenis revlover tanpa amunisi dan sebilah sajam. 

’’Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin. Ancamannya 20 tahun penjara,’’ tegas Rohmawan. (sas/c1/abd)

 

Kategori :