Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif HIMBARA, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Himbara dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh di Bank Himbara cabang Telukbetung, Bandarlampung.

Seorang karyawan bank bernama Yudi Asnidar, yang menjabat account officer atau relationship manager, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan praktik curang tersebut terjadi pada 2019 hingga 2020. 

Kasus bermula saat tersangka memfasilitasi pengajuan kredit oleh seorang nasabah berinisial AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas.

Dalam proses pengajuan, tersangka meminta imbalan berupa commitment fee sebesar Rp125 juta agar permohonan kredit dapat disetujui. Pengajuan tersebut kemudian diloloskan dan dana pinjaman cair pada 30 November 2020. Namun, dana yang seharusnya dipakai untuk usaha batu bara justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka juga memanfaatkan jabatannya untuk membantu penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta demi meloloskan kredit,” jelas Kapolresta.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi dokumen dalam analisis kredit. Meski dokumen tidak benar, tersangka tetap meloloskan pengajuan untuk keuntungan pribadi.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar akibat praktik tersebut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta, dokumen permohonan kredit, serta surat terkait lelang eksekusi hak tanggungan yang dikeluarkan Bank HIMBARA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah salah satu Bank Himbara di Pringsewu yang terjadi sepanjang periode 2021 hingga 2025. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidikan sedang berjalan dan sejumlah bukti telah dikumpulkan guna mengungkap para tersangka dalam perkara ini.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa 25 orang saksi, baik dari internal Bank maupun para nasabah,” ujar Armen, Selasa, 1 Juli 2025.
Pada hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pringsewu. Lokasi tersebut meliputi Kantor Cabang Bank Himbara serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi, satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit mobil Honda Brio warna putih, serta empat sertifikat tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar.
Keempat sertifikat tersebut terdiri atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Pringsewu, satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Pringsewu, dan satu SHM atas tanah di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, tim juga menyita beberapa unit telepon genggam, sejumlah tas, dan uang tunai senilai Rp559 juta.
“Seluruh barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian,” kata Armen.  (sas/c1/abd)

 

 

Tag
Share