Sah, Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Motor

Minggu 27 Jul 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

Komponen-komponen yang masuk didalam program pemutihan PKB ini seperti bebas tunggakan dan denda PKB.

Masyarakat yang telah menunggak PKB bertahun-tahun, di program pemutihan PKB tahun 2025 ini cukup membayar PKB di tahun berjalan. 

BACA JUGA:Dukung Penataan Ibu Kota Pringsewu

Kemudian, masyarakat gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); maupun gratis pajak progresif.

Sedangkan untuk tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja sesuai kebijakan baru gratis denda tahun-tahun sebelumnya.

Tetap untuk tunggakan pokok SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan masyarakat tetap harus membayarnya.

Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk biaya STNK, BPKB, TNKB, dan PNBP mutasi tidak ada keringanan.

Masyarakat juga dapat melakukan simulasi pemutihan melalui aplikasi yang ada atau melalui scam barcode yang sudah tersedia di setiap crisis center.

Tujuannya, agar wajib pajak sudah mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Masyarakat yang akan mengikuti program pemutihan masyarakat dapat mendatangkan samsat induk, samsat unggulan, maupun samsat digital.

Samsat unggulan seperti, samsat keliling, samsat mall, samsat drive thru, samsat kontainer, maupun samsat desa.Untuk samsat digital ada tiga aplikasi, yaitu e-Salam, Signal, dan e-Samdes.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pemutihan ini dapat menghubungi WhatsApp Center dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung di 0852-6788-4488.

Sebelumnya diberitakan, diawal program pemutihan PKB dilaksanakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, pihaknya memilik data ada 4 juta kendaraan yang terdata di Provinsi Lampung.

Dimana, 2 juta kendaraan terdata telah menunggak pajak kendaraan bermotor diatas lima tahun. Sedangkan 2 juta lainnya terdata menunggak pajak dibawah lima tahun.

"Ada 4 juta data kendaraan di Lampung dan ini kami bagi dua, 2 juta kendaraan 5 tahun ke atas tidak bayar pajak dan 2 juta di tahun 2020 sempat bayar pajak dan ini 38 persen nya bayar pajak di 2024 berarti 62 persennya nunggak 5 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Data Penduduk RI Dikelola AS, Jangan Sampai Kedautalan Diacak-Acak Asing!

Kategori :