BANDARLAMPUNG – Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Diketahui, program keringanan pajak ini akan berakhir pada Kamis (31/7). Jelang berakhirnya program tersebut, Pemprov Lampung bersama stakeholder terkait mengambil keputusan untuk memperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Informasi perpanjangan program pemutihan pajak ini diumumkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melalui video berdurasi 0,57 detik.
Video tersebut di-upload di akun Instagram @mirzajihan_ pada Minggu (27/7) siang.
Dalam video itu, Jihan menyampaikan perpanjangan program pemutihan PKB ini dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Langkah ini juga didasari setelah mendapat permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat di Lampung.
’’Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami Pemprov Lampung mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Perpanjangan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025," ujar Jihan dalam video tersebut.
Dia pun menyampaikan akan ada berbagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan PKB tersebut.
Untuk itu, dalam video tersebut Jihan mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan program ini dengan membayar pajak ke Samsat dan gerai Bapenda yang tersedia di seluruh Lampung.
’’Kita bangun Lampung yang lebih sejahtera untuk mewujudkan Lampung Maju menuju Indonesia Emas," tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi membenarkan jika perpanjangan program pemutihan pajak telah diumumkan ’’Ya, sudah," katanya kemarin.
Sebelumnya, Slamet menyampaikan jika sejak dibuka program pemutihan pajak pada 1 Mei hingga 24 Juli 2025, total kendaraan yang mengikuti program pemutihan sebanyak 251.852 unit dengan total penerimaan PKB Rp116.872.602.255.
"Rinciannya, R2 sebanyak 181.924 unit dengan nilai Rp 21.406.336.232 dan R4 sebanyak 69.928 unit dengan nilai Rp 95.446.266.023," ungkapnya.
Untuk diketahui, program pemutihan PKB tahun 2025 di Lampung awalnya berlangsung dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Program pemutihan PKB tahun 2025 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan plat nomor polisi Lampung baik plat hitam, putih, merah, maupun kuning.