DPRD Bandar Lampung Desak Pertamina dan SPBU Tertibkan Antrean Solar

RDP: Komisi III DPRD Bandarlampung bersama Pertamina, pengelola SPBU dan masyarakat menggelar RDP membahas antrean kendaraan yang hendak mengisi solar yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat. -FOTO FARIDA NURAZIZAH -

BANDARLAMPUNG — Komisi III DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina, pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan sejumlah dinas terkait, Rabu (29/10). 

RDP tersebut menyoroti keluhan masyarakat terkait kemacetan di sekitar SPBU akibat antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi turut dihadiri Branch Manager Pertamina Area Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Selatan, Andi. 

Turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan para pengusaha SPBU.

Sejumlah warga, salah satunya Yusnadi, juga hadir untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

“Kami untuk keluar pakai motor dari ruko sendiri itu susah. Sudah sering berselisih dengan sopir truk karena akses keluar tertutup antrean. Pihak SPBU juga tidak mengatur parkir kendaraan besar yang antre. Kalau perlu, saya sendiri akan pasang banner besar bertuliskan ‘Dilarang Parkir di Depan Toko’,” geram Yusnadi dalam RDP itu.

Menanggapi keluhan Yusnadi sebagai masyarakat, Agus Djumadi meminta pihak Pertamina dan pengelola SPBU segera mencari solusi konkret untuk mengatur antrean kendaraan solar agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan. Harus ada solusi nyata, terutama soal penataan jalur antrean dan area parkir kendaraan besar,” tegasnya.

Sementara itu, Joni pengusaha SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung mengaku sudah berupaya menertibkan antrean di SPBU miliknya.

Menurutnya, komunikasi antara pihak SPBU dan warga sekitar menjadi kunci agar tidak terjadi konflik di lapangan.

“Kami di SPBU Kalibalok sudah menegur pengemudi agar tidak menutup akses usaha warga. Ini soal komunikasi supaya tidak saling dirugikan,” ujarnya.

Andi, Branch Manager Pertamina Area Lampung, menjelaskan sistem pembatasan pembelian solar menggunakan barcode QR sudah diterapkan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan besar seperti truk enam roda mendapat jatah 80 hingga 200 liter per hari.

“Kami tetap berkomitmen memastikan energi tersalurkan tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan barcode atau kerja sama tidak sehat antara pengemudi dan pihak SPBU, kami akan memberikan sanksi tegas,” jelasnya.

Tag
Share