NILAI indeks persaingan usaha tahun 2023 belum dirilis oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Provinsi Lampung. Meski begitu, KPPU Kanwil II terus melakukan pengawasan persaingan usaha di Lampung. Khususnya terkait bahan pokok, terutama menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) ini.
Ada beberapa kenaikan bahan pokok dari hasil pantauan KPPU. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan untuk mengetahui penyebab kenaikan tersebut.
Ketua KPPU Kanwil II Wahyu Bakti Anggoro mengatakan ketersediaan dan harga bahan pokok di Lampung jelang Nataru relatif stabil. "Untuk bahan pokok dan penting menjelang Nataru komoditas beras, minyak goreng, daging sapi, dan telur ayam terpantau tidak ada kenaikan harga," ujar Wahyu.
Tetapi, Wahyu mengungkapkan ada beberapa komoditas mengalami kenaikan, seperti bawang merah naik 2,74 persen, bawang putih naik 1,56 persen, gula pasir naik 1,49 persen, dan daging ayam ras naik 2,61 persen.
Selanjutnya aneka cabai, diklaim Wahyu Bakti Anggoro mulai terpantau mengalami penurunan harga antara 1-7 persen.
Saat ini, menurut Wahyu Bakti Anggoro, KPPU terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan secara langsung kepada retail modern dan tradisional.
Sejak bulan lalu, KPPU juga sudah meminta kepada retail modern untuk aktif menyampaikan data perkembangan harga dari distributor dan produsen.
Hal tersebut sebagai langkah preventif sehingga jika terjadi lonjakan harga dapat diantisipasi sejak awal untuk mengantisipasi praktek yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan yang sehat.
Sehubungan dengan komoditas yang mengalami kenaikan secara kontinyu beberapa waktu ini yaitu gula, KPPU telah memanggil dan meminta keterangan dari distributor dan produsen gula.
Kenaikan harga gula diprediksi disebabkan oleh penyesuaian kenaikan Harga Acuan Pemerintah (HAP) berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 17 Tahun 2023.
Kenaikan harga gula juga disebabkan oleh meningkatnya permintaan, sedangkan hasil panen giling 2023 mengalami penurunan.
Dirinya juga mengklaim selama pemantauan menjelang nataru belum ditemukan adanya perilaku pelanggaran tehadap UU 5/1999.
"Terkait komoditas aneka cabai memang betul berdasarkan informasi dinas terkait, Lampung defisit cabai dimana ketersediaannya di bawah kebutuhan konsumsi," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Wahyu Bakti Anggoro, pihaknya melihat bahwa defisitnya cabai tersebut disebabkan faktor produksi yang kurang karena faktor iklim beberapa waktu lalu.
Tetapi pihaknya berharap defisit di Lampung bisa diatasi dengan masuknya cabai dari luar Lampung seperti dari Pulau Jawa untuk mengatasi kekurangan tersebut.