Perangi Beras Oplosan, Kanwil II KPPU Sidak Produsen di Lampung

Kanwil II KPPU sidak Produsen Beras di Provinsi Lampung. -Foto Kanwil II KPPU -

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke produsen beras di Provinsi Lampung, menyusul dugaan kecurangan dalam mutu dan harga beras yang sebelumnya ditemukan oleh Satgas Pangan.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, sebagai bentuk verifikasi terhadap praktik pengolahan dan distribusi beras di wilayah tersebut. Menurut Wahyu, langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses produksi dan pengemasan beras telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Produsen memang telah menyerahkan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa kualitas beras masuk dalam kategori premium atau sesuai standar. Namun, untuk memastikan keabsahannya, kami juga mengambil sampel langsung dari gudang produsen dan akan mengujinya kembali di laboratorium,” ujar Wahyu, Sabtu (26/7/2025).

Selain persoalan mutu, Wahyu juga menyoroti persoalan harga. Ia mengungkapkan bahwa meskipun produsen masih beroperasi di tengah pasokan bahan baku yang menurun dan harga gabah yang meningkat, ada indikasi bahwa panjangnya rantai distribusi beras turut menyebabkan harga jual melebihi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harga gabah di tingkat pabrik saat ini mencapai Rp7.000 per kilogram, lebih tinggi dari HPP Gabah Kering Panen yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram. Ini disebabkan oleh keterlibatan banyak perantara (agen atau middleman) antara petani dan produsen,” jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada distribusi beras dari produsen ke pasar tradisional. Harga beras premium dan medium di pasar tradisional Lampung tercatat melampaui HET. Sementara itu, beras yang dijual di ritel modern cenderung lebih murah karena dipasok langsung dari produsen.

“Ini menunjukkan adanya hambatan dalam sistem distribusi beras di pasar tradisional. KPPU menilai bahwa panjangnya jalur distribusi adalah salah satu penyebab utama tingginya harga beras,” tambah Wahyu.

Menanggapi temuan tersebut, KPPU telah memberikan arahan kepada produsen untuk memangkas rantai distribusi gabah dengan menyerap langsung dari petani, serta menyalurkan produk beras secara langsung ke pedagang pengecer di ritel tradisional.

Proses pemantauan akan terus berlanjut, termasuk penilaian terhadap kualitas dan harga beras berdasarkan hasil uji laboratorium. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prinsip persaingan usaha, KPPU akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya. (*)

 

Tag
Share