Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi didampingi Kabid Non Pajak Donna Febiola.--FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA
BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Lampung akan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, program ini dikabarkan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Informasi ini didapat dari video berdurasi 0,57 detik yang disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dalam video tersebut, Jihan menyampaikan perpanjangan program pemutihan PKB ini dilakukan mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
’’Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami Pemprov Lampung mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Perpanjangan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025," ujar Jihan dalam video tersebut.
Jihan pun menyampaikan akan ada berbagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan PKB tersebut.
Karena itu dalam video tersebut, Jihan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan program ini dengan membayar pajak ke Samsat dan gerai Bapenda yang tersedia di seluruh Lampung. "Kita bangun Lampung yang lebih sejahtera untuk mewujudkan Lampung maju menuju Indonesia Emas," tuturnya.
Meski video pengumuman perpanjangan program pemutihan PKB telah menyebar di berbagai WhatsApp group, belum ada satu pun akun media sosial milik Pemprov Lampung yang memuatnya.
Begitu pula pejabat di lingkungan Pemprov Lampung belum ada yang membenarkan kabar perpanjangan program pemutihan PKB tersebut.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi sendiri mengatakan, masih menunggu keputusan dari gubernur Lampung terkait program pemutihan tersebut akan diperpanjang atau tidak. "Belum diumumkan," ujar Slamet Riadi saat dikirimkan video dari Wagub Jihan.
Sementara saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Slamet Riadi mengatakan bahwa jelang penutupan program pemutihan, pihaknya terus melakukan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan baik dari sisi pelayanan hingga penambahan gerai sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB ini.