Pelaku kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat kepolisian setempat.
Polisi bergerak. Akhirnya pada hari Rabu (11/6), Polres Tulangbawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
AKP Noviarif mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang. Dikenakan Pasal 6b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Pemuda tersebut juga dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)