’’Tapi mungkin nanti tidak harus 18 ribu. Karena kan hakim nggak mungkin diisi PPPK kan. Jaksa kemarin sudah mulai kita isi. Nah ini akan kita selesaikan sesuai dengan prioritas,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Temu Ismail mengaku, sudah ada koordinasi antar dua kementerian mengenai afirmasi pada guru-guru belum sarjana dengan pengabdian yang cukup lama. Saat ini, pembahasan lebih lanjut pun terus dilakukan kedua belah pihak. Termasuk mengenai ketentuan-ketentuan khusus misalnya ketentuan minimal masa kerja.
”Rasional masa kerja untuk mendapatkan afirmasi juga sedang dibahas. Sehingga benar-benar layak untuk diberikan,” jelasnya. Selain itu, pihaknya pun tengah menyiapkan proses pendataan guru-guru tersebut untuk kemudian diverifikasi dan validasi. (*)