Pemerintah Diminta Jangan Ceroboh

Radar Lampung Baca Koran--
// Distribusikan Guru ASN ke Satuan Pendidikan Swasta
JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait penempatan guru ASN ke satuan pendidikan swasta sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini rencananya akan mulai dilaksanakan pada November 20205 mendatang, sebagaimana diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.
Namun, rencana ini menuai kekhawatiran dari Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) yang terdiri dari sejumlah organisasi profesi guru.
Mereka menilai, tanpa persiapan matang, kebijakan ini bisa menimbulkan berbagai permasalahan baru.
Soeparman Mardjoeki Nahali, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa awalnya memang ada keinginan dari beberapa sekolah swasta untuk mengembalikan guru yang telah diangkat menjadi ASN P3K ke sekolah asal mereka.
Namun, kondisi saat ini telah berubah; banyak sekolah swasta kekurangan siswa, dipengaruhi oleh faktor demografi dan kebijakan daerah. Hal ini bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru swasta apabila tidak segera diantisipasi.
Selain PHK, ia juga menyoroti potensi penurunan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akibat menurunnya jumlah siswa, yang berdampak pada kelangsungan guru baik ASN maupun non-ASN.
Redistribusi seharusnya tidak hanya fokus pada guru ASN, tetapi juga memperhatikan guru swasta agar ekosistem pendidikan tetap stabil.
Laili Hadiati dari Perkumpulan Pendidik Geografi Nusantara menambahkan, kehadiran guru ASN di sekolah swasta bisa menimbulkan ketimpangan.
Guru ASN kerap mendapatkan prioritas dalam jabatan struktural dan jam mengajar.
Sebaliknya, guru ASN pun berpotensi terdampak negatif karena harus berbagi jam dengan guru lain, serta menghadapi persoalan jarak tempat kerja hingga tanggung jawab tambahan seperti mencari siswa baru.
Sementara itu, Gino Vanollie dari Forum Martabat Guru Indonesia Provinsi Lampung menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintah dan pelibatan LPTK dalam merancang kebijakan ini.
Ia mendorong pemetaan kebutuhan guru yang akurat serta menjadikan praktik baik dari daerah yang telah melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan siswa sebagai acuan kebijakan nasional.