Rugikan Daerah Rp661 Juta, Eks Dirut BUMD Waykanan Makmur Jadi Tersangka

TERTUNDUK MALU: Askur Muttaqin mantan Dirut BUMD Waykanan Makmur ditahan Kejari Waykanan lantaran dugaan korupsi yang ia lakukan. -FOTO IST-

BLAMBANGANUMPU – Setelah sempat tak terdengar kabarnya di publik maupun media sosial, mantan Direktur Utama BUMD PT Waykanan Makmur, Askur Muttaqin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan.

Askur diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan pada periode 2020 hingga 2023.

Penahanan dilakukan usai Kejari Waykanan mengantongi dua alat bukti yang cukup, serta hasil audit Inspektorat Pemkab Waykanan yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp661 juta.

"Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam. Kami telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Juli 2025," ungkap Kepala Kejari Waykanan, Dody A.J. Sinaga, Kamis (25/7).

Askur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari menegaskan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana daerah.

"Kami ingin menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta mendukung pemerintahan daerah yang efektif dan efisien," tegas Dody.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Waykanan, Rahmat Effendi menyatakan akan terus memantau penggunaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemkab Waykanan.

Ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Hal senada disampaikan Kasipidsus Joni Saputra. Ia mengimbau seluruh pihak untuk tetap berada di jalur yang benar dalam mengelola keuangan negara agar tidak tersandung persoalan hukum.(*) 




Tag
Share