Pemerintah Diminta Jangan Ceroboh

Radar Lampung Baca Koran--

Hari Risnandar dari Forum Guru Swasta Jakarta Raya menyampaikan dua catatan penting. Pertama, perlunya aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam memindahkan guru. 

Kedua, ia menekankan pentingnya data valid terkait kebutuhan guru, karena hingga saat ini Kemendikdasmen belum mampu menyampaikan data tersebut secara memadai di hadapan DPR.

Terakhir, Muhzen Adv dari Persatuan Guru Sekolah dan Madrasah Swasta Jawa Tengah menekankan agar redistribusi ini juga disertai dengan kebijakan rekrutmen guru swasta menjadi ASN P3K secara proporsional. Ia mengingatkan bahwa langkah ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak tatanan pendidikan yang sudah terbangun di lingkungan swasta. (rls/abd) 

 

Tag
Share