September PPPK Pemprov Lampung Terima Gaji 2 Bulan

Plt Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Rabu 30 Juli 2025 telah melantik dan membagikan SK pegawai pemerintah daerah perjanjian kinerja (PPPK) tahap I tahun anggaran 2024.
Total, PPPK tahap I di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 5.467 orang yang dilantik secara serentak di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Untuk gaji PPPK tahap I dilingkungan Pemprov Lampung akan dirapel dan dibayarkan pada September 2025 mendatang.
Pelaksanatugas (Plt.) Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri mengatakan, sistem penggajian PPPK yang baru dilantik sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.
Rinciannya, kata Nurul Fajri seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
"Hampir sama dengan PNS kurang lebih ada 11 komponen dibanding pada saat masih honorer atau PTHL cuma tunggal sebesar Rp 2,3 juta/bulan," ujar Nurul Fajri, Rabu 30 Juli 2025.
Disampaikan Nurul Fajri, Pemprov Lampung tahun 2025 ini telah menganggarkan anggaran untuk penggajian PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.
Untuk para PPPK tahap I Pemprov Lampung yang baru dilantik ini sudah mulai berhak mendapatkan gaji pada 1 Agustus 2025.
"Karena PPPK sama seperti PNS, maka mereka dibayar duluan baru kerja. Kalau PTHL kerja dulu baru dibayar," ucapnya.
Lanjut Nurul Fajri, meski surat perintah menjalankan tugas (SPMT) dan penerimaan SK sudah diserahkan, pada Rabu 30 Juli 2025, tetapi terlebih dahulu akan dilakukan proses di OPD masing-masing.
"Tentu butuh proses untuk memformasikan di satker masing-masing. Untuk itu terhitung mulai 1 Agustus dibayarkan pada September. Agustus tetap diterima tapi di rapel," ungkapnya.
"Jadi bulan September mereka menerima dua bulan gaji PPPK. Untuk Agustus sendiri mereka masih mendapat gaji PTHL bulan Juli yang dibayarkan pada Agustus," tuturnya.
Disinggung terkait anggaran yang disiapkan untuk PPPK tahun 2024 ini, Nurul Fajri menyebut hampir Rp 600 miliar anggaran yang disiapkan untuk gaji PPPK tahap I dan II hingga Desember 2025.
"Anggaran total sampai Desember hampir Rp 600 miliar. Kalau dari awal Januari 2025 sudah kita siapkan Rp 800 miliar sampai Rp 900 miliar. Tapi karena mulai 1 Agustus jadi kemungkinan terserap Rp 600 miliar," ungkapnya.
Begitu juga saat ditanya terkait gaji yang diterima PPPK, Nurul Fajri menyebut beragama tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.
"Seperti saya lihat PPPK di BPKAD dengan pendidikan S1 gaji pokoknya sekitar Rp 3,2 juta per bulan. Belum ditambah tunjangan lainnya," tuturnya.
Diketahui, saat ini masih ada sekitar 1.122 orang PPPK tahap II tahun anggaran 2024 yang masih berproses dan akan segera menyusul untuk dilantik. (pip/nca)