JAKARTA - Kabar baik bagi para guru di Indonesia. Pemerintah bakal menerbitkan aturan baru terkait pengangkatan guru-guru yang telah lama mengabdi di daerah, namun belum sarjana, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui banyak guru di desa-desa yang selama ini belum mengantongi gelar sarjana. Mereka mengabdikan diri mendidik anak-anak di daerah begitu lulus SMA.
Meski sudah mengabdi puluhan tahun, sayangnya mereka sulit mendapatkan kesejahteraan lebih. Sebab, mereka tak bisa diangkat menjadi ASN karena syarat minimal pendidikan belum terpenuhi.
BACA JUGA:Polisi Tampung Informasi Hilang Kendaraan Bermodus Take Over
”Tapi pengabdiannya sudah sangat lama di desa-desa. Ini yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya saat ditemui usai acara ASN Culture Fest di Jakarta, Kamis (14/12).
Oleh sebab itu, dirinya telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hal ini. Termasuk soal rencana seleksi calon ASN (CASN) secara umum di tahun depan.
Rencananya untuk bisa mengakomodasi para pahlawan tanpa tanda jasa ini, Anas akan menerbitkan peraturan Menpan RB baru. Yang nantinya bakal memuat aturan soal afirmasi khusus bagi para guru-guru ini.
”Kami akan laporkan total jumlah finalnya. Setelah mendapat arahan dari bapak Presiden nanti, permenpan akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa,” paparnya.
BACA JUGA:Linmas dan RT Persiapkan Banner Caleg
Sebetulnya, kata dia, kebijakan ini bukan barang baru. Pihaknya telah membuat afirmasi serupa khusus di Papua. Karena minimnya guru di sana akhirnya banyak warga yang meski belum sarjana sudah mengajar di satuan pendidikan jenjang SD hingga SMP.
”Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru (karena minim peminat penugasan, Red), termasuk juga di SD-SD, SMP. (Karenanya, Red) Kita beri afirmasi khusus di Papua,” tuturnya.
Lalu, lanjut dia, hanya karena tidak sarjana mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Padahal sudah mengajar puluhan tahun.
”Nah nanti yang ini (secara nasional, Red) tinggal menunggu arahan Bapak Presiden, mudah-mudahan tidak terlalu lama segera kita ambil langkah,” jelasnya.
Selain guru, prioritas rekrutmen CASN lainnya ditujukan di sejumlah kementerian/lembaga yang memang sudah 5 sampai 7 tahun tidak ada rekrutmen ASN kategori pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya, untuk posisi hakim. Menurutnya, ada kekurangan jumlah hakim hingga 18 ribuan saat ini di Indonesia. Apalagi, seiring dengan pembukaan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Uang Makan Operasi Prajurit TNI Naik