Polisi Tampung Informasi Hilang Kendaraan Bermodus Take Over
BERI KETERANGAN: Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi Jamil, Jumat (15/12).-FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Pasca penangkapan empat orang diduga sindikat pencurian mobil dengan modus take over, Polresta Bandarlampung melalui Unit Ranmor menerima informasi dari masyarakat perihal kehilangan kendaraannya dengan modus sama. Meskipun, mereka belum melaporkannya secara resmi.
’’Ada beberapa masyarakat yang konfirmasi diduga menjadi korban pencurian mobil dengan modus sama. Yakni take over. Sementara ini, kami tampung dahulu informasi tersebut," kata Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi Jamil, Jumat (15/12).
Kemudian terhadap empat tersangka yang telah diamankan, Saidi mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas tahap 1. ’’Berkas tahap satunya masih kami lengkapi," ujarnya.
BACA JUGA:Resmikan Smelter Tembaga, Presiden Target Kapasitas Produksi hingga 1,3 Juta Ton
Diberitakan sebelumnya, satu dari empat orang yang diduga sindikat pencurian mobil yang berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung ternyata seorang oknum pengacara di Kota Tapis Berseri. Oknum pengacara tersebut berinisial DC serta tiga lainnya masing-masing DL, AT, dan DI.
Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi A. Jamil mengatakan DC, AT, dan DI merupakan warga Bandarlampung serta DL, warga Lampung Utara. Kronologisnya diawali dengan penangkapan DC, seorang pengacara di Bandarlampung yang diduga sang eksekutor sindikat pencurian mobil tersebut.
’’Dari penangkapan tersangka DC, kami kembangkan hingga berhasil mengamankan DL, AT dan DI. DL sendiri ternyata anak dari DC," sebut Iptu Saidi, Rabu (13/12).
BACA JUGA:Dalam COP28 di Dubai, PLN Berhasil Jaring 14 Kerja Sama Global
Lebih lanjut, Saidi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka. DC diduga sebagai otak pelaku (eksekutor) sindikat pencurian mobil. Sedangkan, DL berperan menyiapkan aplikasi palsu dan kunci duplikat serta menerima uang transaksi takeover. Lalu, AT berperan mencari pembeli atau pemasaran dan DI sebagai pemetik.
’’Untuk dua orang lainnya masih DPO diduga perannya juga sebagai pemetik," jelas Iptu Saidi.
Modus operandi tersangka DC ini adalah take over dengan menggunakan aplikasi palsu. Awalnya DC berperan menyiapkan mobil untuk take over, lalu dibuatkan aplikasi palsu dan kunci duplikat oleh DL.
BACA JUGA: Angksa Pura II Sebut Penumpang Capai 4,03 Juta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Selanjutnya, DC meminta AT untuk memasarkan produk penjualan menggunakan aplikasi palsu. "Ketika sudah berhasil bertemu pembelinya kemudian bertemu sama korban di suatu tempat dan melakukan transaksi pembelian mobil take over tersebut dengan menerima uang langsung dari korban (konsumen)," beber Saidi.
Dari pemeriksaan, Saidi mengatakan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan empat tersangka dan satu barang bukti Pajero warna black. "Mobil Pajero berhasil di-take over seharga Rp175 juta dan kemudian uang tersebut diserahkan AT ke DL. Untuk pembagian uang hasil curian mobil Pajero dengan modus take over dilakukan AT," jelasnya.