RAHMAT MIRZANI

Polisi Tampung Informasi Hilang Kendaraan Bermodus Take Over

BERI KETERANGAN: Kanitranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu A. Saidi Jamil, Jumat (15/12).-FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG-

Para sindikat pencurian mobil ini, lanjut Saidi, melakukan pencurian mobil dilakukan DI bersama dua orang rekannya (DPO). "Pencurian mobil tersebut dilakukan DI bersama dua rekannya menggunakan kunci duplikat dari DL (anak dari DC, red),"ucapnya.

Ditanyai sudah berapa kali aksi pencurian mobilnya, Saidi menyampaikan bahwa hal ini masih dilakukan pengembangan.  "Sementara hasil pemeriksaan baru satu lokasi dengan modus take over mobil Pajero. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," ucapnya.

Kendati demikian, Saidi menyampaikan sindikat pencurian mobil dengan modus take over bukan satu kali ini saja, tetapi sudah lima kali beraksi. ’’Diduga bukan satu mobil Pajero, tetapi sudah lima kali beraksi. Ini kami masih dalami, termasuk mencari keberadaan empat mobil lainnya yang dicuri dengan modus yang sama, take over," jelasnya.

Para sindikat pencurian tersebut, tegasnya, bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.  Saat ini, oknum pengacara bersama anaknya serta dua pelaku lainnya tersebut telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Bandarlampung. 

Sementara dari penelusuran Radar Lampung, DC sendiri ternyata pernah masuk dan masih aktif dalam kepengurusan dua organisasi profesi kepengacaraan. Yaitu Badan Pimpinan Wilayah  Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Provinsi Lampung dan Persatuan Advocaten Indonesia (Persadin).

Di BPW PAI Provinsi Lampung, posisi DC sebagai bendahara umum.  Hal itu disampaikan Irvan B., mantan Ketua BPW PAI Lampung. ’’Iya benar, (DC) pernah menjadi Bendahara Umum BPW PAI Lampung. Tetapi sekarang sudah demisioner. Termasuk Ketua BPW PAI Lampung, bukan saya lagi. Saat ini, Ketua BPW PAI Lampung Achmad Rico Julian. Perihal DC, silakan konfirmasi saja ke beliau," ucap Irvan melalui sambungan telepon, Kamis (14/12).

Saat dikonfirmasi, Achmad Rico Julian, Ketua BPW PAI Lampung periode 2023–2027, juga membenarkan DC memang dulunya sebagai Bendahara Umum BPW PAI Lampung di masa kepemimpinan Irvan B. ’’Untuk di era kepemimpinan saya, bagi anggota  BPW PAI Lampung yang ingin masuk diwajibkan registrasi. Beliau (oknum pengacara DC, Red) sampai saat ini belum registrasi. Sehingga bukan anggota BPW PAI Lampung. Dulu ya memang anggota BPW  PAI  Lampung," ucap Rico.

Demikian disampaikan Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja yang juga salah satu pengurus Persadin. Menurutnya DC adalah pengurus Persadin Pusat dan Persadin Lampung.

Willy menyampaikan bahwa dirinya pun sudah mendengar informasi mengenai ditahannya DC bersama anaknya dan dua orang lainnya karena diduga sebagai sindikat pencurian mobil. ’’Tetapi, saya belum tahu kejadian sebenarnya," kata dia.

Willy juga menyampaikan turut bersimpati dan mendoakan yang terbaik untuk rekannya tersebut. ’’Sepengetahuan saya, DC merupakan sosok yang humble. Yang jelas, kita sebagai teman sejawat turut bersimpati dan mendoakan terbaik buat rekan kita DC," ucapnya. (gie/c1/rim)

 

Tag
Share