Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM0) Ali Sidik menjelaskan, tidak hanya KPPS yang direkrut, pun linmas sebanyak 51.650 personel.
Ali bilang, data ini sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung sebanyak 25.825.
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Lampung Bantu Palestina Rp 250 Juta
Pelaksanaan rekrutmen ini merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1699 tahun 2023 menenai Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Karena sudah ada juknisnya, dan segera dilakukan (perekrutan)," kata dia kepada awak media, Kamis (30/11).
Dijelaskan ALi, proses pendaftaran dimulai pada 11 Desember 2023 mendatang untuk tahapan pengumuman.
Kemudian, untuk penerimaan pendaftaran pada 11-20 Desember 2023. Di mana, pengumuman hasil selekasi dan penetapan dilakukan padaa akhir Januari 2024.
BACA JUGA: TikTok Kuasai Saham GOTO
Beberapa persyaratan secara umum KPPS berusia paling tinggi 55 tahun paling rendah 17 tahun berkewarganegaraan Indonesia, dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Saat ini KPU di daerah juga sedang agenda pertemuan dengan PPK mengenai kesiapan rekrutmen. Nanti teknis nya di PPS pada tingkatan kelurahan," ujarnya. (abd)