75 Tahanan Polresta Bandar Lampung Menyalurkan Suaranya dalam Pilkada 2024
PEMUNGUTAN SUARA: Proses pemungutan suara bagi tahanan Polresta Bandarlampung dalam Pilkada 2024 berjalan lancar, dengan pengawasan ketat dari panwas.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Dalam upaya memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya, PPK Tanjungkarang Pusat bersama KPPS dan panitia pengawas pemilu (panwas) bekerja sama dengan Polresta Bandarlampung untuk mengakomodasi hak pilih tahanan dalam Pilkada 2024.
Proses pemungutan suara bagi tahanan ini tidak dilaksanakan di TPS khusus, melainkan petugas KPPS mendatangi Polresta Bandarlampung untuk melakukan sistem ’’jemput bola” karena para tahanan tidak dapat meninggalkan tempat penahanan.
Fazri Mulya, bidang teknis penyelenggaraan PPK Tanjung Karang Pusat, menjelaskan bahwa dari total 89 tahanan yang tercatat, 75 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, 14 tahanan lainnya berasal dari luar Provinsi Lampung dan tidak memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada Bandar Lampung.
“Para tahanan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya. Bagi yang KTP-nya terdaftar di Lampung, mereka akan mendapatkan dua surat suara, untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota. Sedangkan bagi tahanan yang KTP-nya terdaftar di luar Lampung, mereka hanya bisa memilih untuk pemilihan Gubernur,” tambah Fazri.
Proses pemungutan suara berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari Panwas. Setelah suara selesai dipilih, hasilnya langsung dihitung dan dibawa ke TPS masing-masing untuk digabungkan dengan hasil pemungutan suara di TPS lainnya.
Dengan langkah ini, PPK Tanjung Karang Pusat memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani penahanan, dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya Sebanyak 7.713 narapidana di Lampung akan menyalurkan hak suara mereka pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024. Data ini tercatat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyatakan bahwa pihaknya siap menyukseskan pelaksanaan pilkada, khususnya di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di kabupaten/kota di Lampung.
Untuk memastikan kelancaran pemilihan, Kusnali menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait.
“Simulasi pemilihan sudah dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan. Kami berharap, dengan adanya simulasi ini, para narapidana tidak akan bingung dalam mengikuti alur pencoblosan saat hari H,” ujar Kusnali.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Lampung tercatat sebanyak 8.979 orang, namun yang berhak memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah ini adalah 7.713 orang yang akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, dari total 7.713 tersebut, sebanyak 2.587 narapidana berhak memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 462 narapidana lainnya berhak memilih calon Walikota di Metro dan Bandar Lampung.
Pemilihan akan dilakukan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Lapas dan Rutan se-Lampung.