JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris meminta media untuk berhenti meliput Firdaus Oiwobo, pria yang sering mengklaim memiliki gunung uranium di Bima dan Dompu, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hotman bahkan menyarankan agar Firdaus segera menjalani tes kesehatan jiwa.
’’Jangan beri perhatian lebih kepada orang seperti itu. Saya rasa Firdaus perlu dites kesehatan jiwanya,” ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.
Hotman mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai klaim yang disampaikan oleh Firdaus. ’’Perlu dicek, apakah ada gangguan jiwa para pemilik akun, TV, dan media sosial yang mengundang si ‘uranium palsu’ ini,” tulis Hotman, menanggapi pemberitaan yang melibatkan Firdaus. “Yang gangguan jiwa yang mengundang! Udah tahu bohong soal uranium palsu, masih ditayangkan,” tambahnya.
Hotman juga membagikan tangkapan layar yang menunjukkan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa Firdaus Oiwobo diduga memiliki utang sebesar Rp500 ribu di sebuah warung. Ketika ditagih, Firdaus diduga tidak bisa memberikan jawaban yang memadai, menimbulkan kepanikan.
“Bayar utangmu makan di warung! Kasihan pemilik warung,” ujar Hotman, mengingatkan Firdaus untuk segera menyelesaikan utangnya.
Dalam sebuah video yang diunggah pada Minggu, 2 Maret 2025, Hotman Paris mengungkapkan bahwa Firdaus Oiwobo meminta bayaran sebesar Rp6 juta plus 10 nasi bungkus untuk membuat konten di showroom milik Rudi Salim, pemilik Lamborghini dan mobil-mobil mewah lainnya.
“Lindungi masyarakat dari kebohongan publik. Hari ini, 1 Maret 2025, saya telepon teman saya Rudi, pemilik showroom Lamborghini. Dia mengaku bahwa si ‘Raja Uranium’ datang bikin konten ke tempatnya, dan kamu tahu nggak dia minta apa? Honor Rp6 juta dan sepuluh bungkus makanan Hoka-Hoka Bento,” kata Hotman dalam video tersebut.
Hotman juga meremehkan bayaran yang diminta Firdaus. Menurutnya, Rp6 juta adalah gaji yang setara dengan gaji sopirnya saja.
Hotman Paris mengingatkan Firdaus untuk tidak mencoba menandinginya karena dia merasa tidak setara dengan Firdaus. “Kelasmu cuma Rp6 juta, sama dengan gaji sopirku! Lalat mau saingan dengan Hotman yang sudah mejeng di koran yang dibaca presiden Amerika pada tahun 90-an,” jelas Hotman.
Dengan tegas, Hotman juga menekankan agar media berhenti meliput Firdaus Oiwobo yang diduga kerap menebarkan informasi palsu dan menyesatkan masyarakat.
Sebelumnya, Hotman Paris mengkritik keras tindakan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo yang diduga meneriaki Majelis Hakim dengan sebutan ‘koruptor’. Menurut Hotman, tindakan tersebut harus segera ditindak tegas karena merendahkan wibawa hakim dan merusak citra lembaga peradilan.
Hotman Paris juga menyatakan bahwa kedua pelaku seharusnya segera dipenjarakan, karena perbuatan mereka dinilai sangat merusak citra hukum dan integritas lembaga peradilan, apalagi jika disebarluaskan melalui siaran langsung di media sosial seperti TikTok.
“Yang disiarkan secara live, dari awal sidang sampai akhir, termasuk kata-kata ‘koruptor!’ Pasti ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman. Dan juga, saat penyidik melihat Firdaus naik ke meja, tidak ada yang memaksa, itu sukarela,” ujar Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).
Hotman juga mengimbau Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menyarankan penerapan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena itu bisa menjadi dasar penahanan.
BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo: Tidak Ada Kriminalisasi
“Pasal 335 itu adalah salah satu pasal yang bisa digunakan untuk penahanan karena perbuatan tidak menyenangkan,” tambahnya.
Hotman menekankan bahwa menurut KUHP, meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun karena pelanggaran tersebut merusak citra lembaga hukum, maka penahanan tetap bisa diterapkan.
“Menurut KUHP, meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun dikecualikan untuk penahanan,” ujarnya.
Hotman Paris menilai jika Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak segera ditahan, maka hal ini dapat merusak wibawa Hakim dan marwah hukum di Indonesia.
“Jika mereka tidak ditahan, wibawa Hakim dan marwah hukum serta marwah pengadilan akan sangat luntur,” pungkas Hotman. (disway/c1/abd)
Kategori :