Ketua MK Tegaskan Tidak Akan Toleransi Pihak yang Mencoba Mempengaruhi Putusan Sengketa Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan tidak akan menoleransi upaya memengaruhi putusan dalam sengketa pilkada dan meminta media serta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada yang mencoba melakukannya.-FOTO IST -
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya upaya pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hakim. Terutama dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (sengketa pilkada).
’’Jika kita biarkan, hal tersebut bisa menjadi asumsi yang dianggap benar, padahal belum tentu demikian. Kami meminta kepada rekan-rekan media untuk memberikan data apabila ada indikasi tersebut, agar kami bisa mengambil langkah yang tepat,” kata Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.
Suhartoyo juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada Mahkamah Konstitusi apabila ada pihak yang menawarkan bantuan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam sengketa Pilkada. Ia menegaskan bahwa MK terbuka untuk menerima informasi tersebut.
“Jika ada yang memiliki bukti, berikan datanya kepada kami agar kami bisa mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap hakim atau staf yang terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai,” tambahnya.
Saat ini, MK sedang memproses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu dini hari, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan sengketa, yang terdiri dari dua sengketa pemilihan gubernur, 194 sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat batas waktu pendaftaran sengketa Pilkada berbeda-beda di setiap daerah dan bisa dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan oleh KPU setempat.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Namun, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025.
Sidang pemeriksaan sengketa Pilkada akan dilaksanakan dengan metode panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Untuk pemeriksaan dan pembuktian, sidang akan dilakukan secara panel, kecuali dalam situasi yang sangat krusial yang memerlukan sidang pleno. Namun, pengucapan keputusan harus dilakukan dalam sidang pleno,” jelas Suhartoyo.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk benar-benar profesional, transparan, dan imparsial dalam menangani ratusan perkara gugatan hasil Pilkada 2024.
MK sebelumnya mengumumkan menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang diajukan sejak 3 hingga 6 Desember 2024.
Indrajaya menyatakan bahwa semua pihak yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
Menurutnya, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas dengan hasil Pilkada yang telah diumumkan oleh KPU di daerah masing-masing.
“Jika ada yang tidak puas dengan hasil Pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” ujar Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).